Mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB

BKPSDM  Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1440 H

Masykur Tarmizi SSTP

PEKANBARU-- (KIBLTRIAU.COM)-- Saat ini,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1440 H/2019 M.

Kepala BKP-SDM Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan,  bahwa surat edaran dimaksud  disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota terhitung Selasa (30/4/2019).

"Sore ini ditandatangani dan mulai besok pagi sudah disampaikan ke OPD," terang Masykur kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Sesuai surat edaran tersebut, papar Masykur, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. Jam kerja ASN selama Ramadhan ini masih sama dengan tahun lalu," sebut Masykur.

Ditambahkan Masykur, dalam surat edaran juga dimuat tentang pakaian bagi ASN laki-laki mengenakkan pakaian dinas biasa dan ASN perempuan pakaian dinas biasa plus jilbab.

"Untuk non muslim menyesuaikan," sambung Masykur.

Selanjutnya bagi ASN muslim dihimbau melaksanakan shalat berjamaah dan mendengarkan pengajian di masjid di lingkungan OPD masing-masing. "Itu beberapa poin dalam surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadhan tahun ini," tutur Masykur. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar